Mengembangkan Perangkat Asesmen untuk berbagai macam kebutuhan. Unit kompetensi ini termasuk salah satu dari empat belas unit kompetensi yang wajib di pahami oleh seorang calon master asesor kompetensi. Skema Okupasi Master Asesor Kompetensi
. Unit Kompetensi ini juga dapat digunakan untuk tujuan pembelajaran dan pelatihan berbasis kompetensi.
Master Asesor
Master asesor adalah seorang yang memiliki kemampuan di suatu bidang dan telah menjadi asesor kompetensi serta lolos dalam proses seleksi BNSP untuk masuk dalam proses pelatihan master asesor dan magang sebagai master asesor. Seorang Master Asesor harus memiliki visi yang kuat terhadap pengembangan Sistem Sertifikasi Kompetensi Nasional Indonesia. Siap untuk ditugaskan oleh BNSP untuk menuju Indonesia Kompeten melalui Asesor Kompetesi yang kompeten. Memiliki tugas dan tanggung jawab melatih dan menguji calon asesor kompetensi.
Unit Kompetensi
Unit Kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang master asesor antara lain
ini adalah sebagai berikut :
- P.85ASM00.003.2 Melaksanakan Asesmen
- P.854900.047.01 Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen
- P.854900.044.01 Mengembangkan Kebijakan dan Prosedur Organisasi Asesmen
- P.85ASM00.004.01 Mengelola Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi
- P.854900.045.01 Melaksanakan Evaluasi Asessmen
- P.85ASM00.002.02 Mengembangkan Perangkat Asesmen
- P.854900.003.01 Merumuskan Standar Kompetensi
- P.854900.010.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
- P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
- P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
- P.854900.023.01 Mengevaluasi Kualitas Suatu Program Pelatihan
- P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
- P.854900.018.01 Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh
Tahapan menjadi Master Asesor
berikut ini adalah proses atau tahapan yang harus di lalui untuk menjadi seorang Master Asesor di BNSP:
- Memiliki Surat Tugas minimal 20 kali penugasan oleh LSP
- Memiliki Surat Tugas merencanakan dan melaksanakan asesmen sebanyak 10 kali
- Membuat dokumen MAPA dan Instruksi Asesmen untuk 1 Skema
- Membuat dokumen Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen
- Memiliki sertifikat metodologi minimal KKNI Metodologi Pelatihan Level 3 / Junior Trainer / Pengalaman Mengajar Lainnya
- Lolos dalam tahapan administrasi dari BNSP
- Lolos dalam tahapan wawancara dari BNSP
- Mengikuti Pelatihan Master Asesor oleh BNSP selama 8 hari dan direkomendasikan oleh Master Pelatih
- Mengikuti program magang dari BNSP
- Memelihara kompetensi sebagai master asesor kompetensi di buktikan dengan surat tugas dari BNSP
Perangkat Asesmen
sebelum membahas mengenai Unit kompetensi Mengembangkan perangkat asesmen, ada baiknya kita mengupas definisi dan pengertian dari perangkat asesmen.
Definisi Perangkat Asesmen
Merupakan paket instrumen baik berupa formulir, serangkaian tes, rubrik, dll yang digunakan untuk mengumpulkan bukti berkualitas sesuai dengan aturan bukti (Valid, Asli, Terkini, Memadai) atau bukti kinerj dari setiap unit kompetensi.
Fungsi Perangkat Asesmen
Teknik yang digunakan untuk mengukur kemampuan / kompetensi (Skill, Knowledge, Attitude) dalam suatu unit kompetensi tertentu atau alat untuk mengukur kemajuan pembelajar menuju capaian kompetensi tertentu.
Tujuan Asesmen
Pengumpulan bukti kinerja asesi / asesmen memiliki banyak tujuan antara lain :
- Sertifikasi kompetensi
- Pengakuan kompetensi terkini atau RCC (Recognition Current Comptency)
- Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL(Recognition Prior Learning)
- Evaluasi hasil pelatihan atau proses pembelajaran. Biasanya di Lembaga Diklat atau Sekolah Vokasi
- Penetapan kemajuan dalam rangka pencapaian kualifikasi
- Pengukuran kinerja
- Pemetaan jabatan untuk pengembangan karir
- Rekrutmen berbasis kompetensi
- Pemberian lisensi, registrasi, penugasan atau persyaratan regulator
Tahapan Mengembangkan Perangkat
Menentukan fokus perangkat asesmen
- Mengidentifikasi kelompok, target asesi, tujuan dan konteks asesmen
- Mengakses dan menginterpretasi acuan pembanding asesmen yang relevan dalam rangka penetapan bukti yang diperlukan untuk memperagakan kompetensi
- Menginterpretasi apabila standar-standar kompetensi merupakan acuan pembanding asesmen, semua komponen standar-standar kompetensi tersebut. Dan bila relevan mengkontekstualisasi standar-standar kompetensi ini sesuai panduan kontekstualisasi guna memenuhi persyaratan organisasi/hukum/etika
- Mengidentifikasi dokumentasi terkait lainnya di sebagai informasi dalam pengembangan perangkat asesmen